Sejumlah ASN baik PNS maupun PPPK di arahkan untuk segera memeriksa nama lengkap dan NIK pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mendeteksi terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik pada masa-masa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual KPUD sampai 5 September ini. Bagi sejumlah ASN yang ternyata namanya 'di catut' nama dan NIK pribadinya oleh parpol, maka BKPSDM Karawang sudah sebar surat Nomor 800/3355/PKDA tertanggal 31 Agustus untuk mendownload formulir pernyataan bukan anggota parpol pada laman link https://karawangkab.bawaslu.go.id/2022/08/31/formulir-pernyataan-bukan-anggota-parpol/ dan langsung melaporkan ke Bawaslu Karawang lewat nomor kontak tertera dan atau datang langsung ke sekretariat Bawaslu Karawang.

Selain ASN, sejumlah profesi yang tidak boleh berpolitik praktis dan di arahkan untuk memeriksakan NIK dan Namanya adalah TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa/LAD/LKD/BPD, Pendamping PKH dan Pendamping Desa/TPP.


Dudi Kabid Kesdis BKPSDM Karawang kepada pelitakarawang.com mengatakan, ada sekitar 4 CPNS, 2 PPPK dan mungkin beberapa PNS yang laporan nama dan NIK nya dicatut dalam keanggotaan Parpol. Semuanya, tidak perlu resah, karena cukup bikin pernyataan sesuai format lapor ke bawaslu, dimana nantinya pihak Bawaslu akan melaporkan lagi ke KPUD supaya di delete.

"Hari ini ada dua CPNS yang lapor dan kita juga sudah bikin edaran, terus kuga kemaren di pertegas dalam zoom meeting bareng bawaslu dan pengelola kepegewaian, " Ungkapnya..

Bagaimana jika lewat tempo waktu yang di patok sampai 5 September masih belum melapor sementara masih ada beberapa ASN yang belum periksa, sebut Dudi, yang bersangkutan tetap bisa langsung melapor ke Bawaslu segera dan nanti di tindaklanjuti lagi sama Bawaslu.

"Misal ada yang sudah laporan dan beri surat pernyataan resmi ke Bawaslu sebelum tanggal 5 September, tapi kemudian namanya masih tercantum sebagai anggota Parpol, silahkan yang bersangkutan lapor lagi ke Bawaslu, " Ungkapnya.

Salah seorang PPPK Guru di Karawang Riki Gunawan mengaku, namanya saat di cek lewat NIK dalam laman yang di arahkan, ternyata masuk dalam keanggotaan Partai Politik, sementara dirinya sama sekali tidak menjadi simpatisan maupun partai politik baik sebelum maupun menjadi PPPK. Atas kondisi ini, pihaknya segera melapor dan membuat surat pernyataan klarifikasi ke BKPSDM untuk kemudian di teruskan ke Bawaslu.

Foto : Ilustrasi Partai Politik Peserta Pemilu

"Saat saya cek, saya juga kaget, nama saya kok masuk parpol yaitu Partai Umat, kok di catut begitu ya data dan nama saya, " Ungkapnya. (Rd)