PELITAKARAWANG.COM- Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP el dan KK, kadang sering tersendat aktivasi nomor NIK dan nomor KK di sejumlah layanan fasilitas, baik perbankan, BPJs hingga Swasta dan Birokrasi lainya, kini tidak bisa cek atau konsolidasi manual lagi di Kecamatan. Pasalnya, Disdikcatpil (Kemendagri) sudah memberikan arahan konfirmasi kepada lembaga pengguna masing-masing. 



"Orang biasanya baru tahu NIK KTP aktif atau tidak kadang karena ada keperluan seperti membuat BPJs, Pendataan pegawai pemerintah maupun lainnya. Dulu bisa cek langsung di Kecamatan, tapi sekarang konsolidasi manual tersebut, sudah tidak di perlukan lagi, karena diarahkan konfirmasi ke lembaga pengguna, " Kata Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin, Senin (26/9/2022).


Ia menambahkan, pihak Disdukcatpil sudah share informasi terbaru, yaitu terkait dengan konsolidasi manual, sebab, saat sudah tidak diperlukan lagi, mengingat siak terpusat sudah 1 server dengan data lembaga pengguna, artinya sebut Ade, yang ada di siak terpusat realtime dengan lembaga pengguna, selama lembaga pengguna tidak ada masalah akses/konsolidasi internal data dari dukcapil. 


"Jadi servernya terpusat dengan lembaga pengguna, misalnya pendataan Pegawai Non ASN KUA, maka konfirmasinya langsung ke Kementrian Agama, bukan lagi kecamatan dan atau Disdukcapil, " Katanya. (Rd)