Kades Ciparagejaya Kecamatan Tempuran, H Kabun nyalon ke meja Panitia Pemilihan Ketua Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudera Mulya Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran pada Minggu 15 Oktober mendatang..
![]() |
Foto : TPI Ciparagejaya Bakal Menjadi Tempat Pemilihan Ketua KPPL 2022-2027 Pada 15 Oktober Mendatang |
Sepanjang tahapan pendaftaran pada 1-10 Oktober 2022, panitia Pelaksanaan mendapat dua bakal calon yang masuk kantong bursa kandidat Ketua KPPL 2022-2027 mendatang, yaitu selain H Kabun, balon atas nama Kardono juga mendaftar ke meja panitia.
"Dua-duanya anggota KPPL Samudera Mulya Ciparagejaya, dan keduanya berhak nyalon dan di calonkan sebagai kandidat dalam pemilihan yang akan di langsungkan hari Minggu 15 Oktober mendatang," Kata Ahmad Saepulloh, Ketua Panitia Pemilihan Ketua KPPL Samudera Mulya kepada pelitakarawang.com, Senin (11/10/2022).
Disinggung adanya kritikan dari sejumlah tokoh terkait pencalonan H Kabun yang dianggap berpotensi rangkap jabatan sebagai Kades, ia tegaskan bahwa berkaitan masalah tersebut bahwa H kabun adalah merupakan anggota KPPL Samudra Mulya Desa Ciparagejaya, sehingga secara pribadi dia berhak untuk mencalonkan diri. Sementara UU desa Nomor 6 tahun 2014 hanya menjelaskan tidak boleh rangkap jabatan itu, adalah jika merangkap sebagai anggota dewan (DPRD) atau anggota/pengurus partai politik dan jabatan di organisasi terlarang.
"Dua-duanya bakal calon yang daftar merupakan anggota KPPL dan berhak di pilih nanti oleh 195 anggota koperasi, dalam AD ART juga tertera aturannya, " Katanya.
Sebelumnya, Kades Ciparagejaya Kecamatan Tempuran H Kabun mengatakan, dirinya nyalon karena murni ingin membenahi sistem dan perkoperasian di KPPL, itu dilakukan atas dasar hak sebagai anggota KPPL selama ini. Di UU Desa, sebut Kabun, tidak ada keharusan menanggalkan satu jabatan apapun ketika dirinya jadi Kades kemudian juga memimpin Koperasi, karena koperasi bukan jabatan politik, atau bagian dari partai politik atau juga dirinya yang bukan pengurus parpol maupun anggota DPRD, sehingga sejauh ini jelas netralitas dan jabatannya sebagai Kades. Kemudian jika di lihat dan di kembalikan ke UU Koperasi juga, sebut Kabun, disana ada klausul di kembalikan ke forum tertinggi yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Koperasi itu sendiri, sementara AD/ART koperasi juga tidak mengatur secara khusus soal pelarangan ini.
"Hak anggota dan di kembalikan ke anggota, karena keputusan itu adalah dari, oleh dan untuk anggota. Saya ini kan anggota KPPL juga, " Ujarnya. (Rd)