Staf Ahli KemenkominfoDonny Budi Utoyo mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir kasus fraud di dunia digital marak terjadi di Indonesia.

Foto Ilustrasi : Logo Kominfo

Donny mengatakan Kemenkominfo mendapatkan puluhan ribu laporan kasus fraud sejak tahun 2019.

"Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran," tutur Donny melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Fraud adalah suatu kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dalam hal ini media yang digunakan yakni dengan telepon atau smartphone.

Hal tersebut diungkapkan oleh Donny dalam Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan yang digelar Kemenkominfo dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital.

Ancaman tersebut berupa malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.

"Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan," kata Donny.

Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso, mengungkapkan terdapat beberapa menjadi fokus dari pihaknya.

Hal tersebut, adalah regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait.

Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.

"Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital," jelas Bambang.

Lalu Ketua Program Studi Magister Hukum UI Ratih Lestarini menyampaikan bahwa diera digital sekarang ini, kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak.

"Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” pungkas Ratih.  (*)