Pemerintah akan membentuk badan pengawas tenaga nukkir yang nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Presiden Jokowi

Rencana pembentukan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

"Badan pengawas tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir serta kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir," demikian bunyi Pasal 15 ayat (2) beleid tersebut seperti dikutip pada Senin (10/10).

"Anggota majelis tenaga nuklir memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 11 ayat (4).

Selanjutnya, calon anggota majelis tenaga nuklir diusulkan oleh presiden sebanyak dua kali dari jumlah anggota dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan lebih lanjut mengenai majelis tenaga nuklir sebagaimana diatur dalam peraturan presiden.

Terkait pengelolaan tambang nuklir, pemerintah pusat berwenang untuk menunjuk badan usaha milik negara (BUMN). Asalkan, BUMN tersebut wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).

BUMN pun diperbolehkan untuk bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. Adapun pertambangan yang dimaksud, termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

Selanjutnya, badan usaha terkait pertambangan dan mineral batu bara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

"Orang perseorangan atau badan usaha yang menemukan mineral ikutan radioaktif, wajib mengalihkan pada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung beleid itu.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha serta penemuan mineral ikutan radioaktif oleh orang perseorangan atau badan usaha diatur dalam peraturan pemerintah.


Adapun pengawasan dilakukan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Lebih lanjut, pemerintah pusat juga akan membentuk majelis tenaga nuklir yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Majelis tenaga nuklir tersebut bertugas merancang, merumuskan, menetapkan, dan mengelola pelaksanaan program tenaga nuklir nasional.

Dalam Pasal 11 RUU EBET itu, Dijelaskan bahwa majelis tenaga nuklir terdiri dari sembilan orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah pusat, akademisi, ahli di bidang ketenaganukliran, dan masyarakat dengan komposisi yang proporsional.(**)