Walaupun mendapatkan apresiasi dari Komisi IX DPR RI atas dedikasinya yang turut serta dalam menyerap tenaga kerja ibu rumah tangga, Sentra Tenun Tunja masih memiliki permasalahan lain di bidang ketenagakerjaan.  Hal ini Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah sampaikan saat menyoroti, masih belum ada akses atau jaminan perlindungan terhadap para pekerja informal di Sentra Tenun Tunja ini. 

“Yang harus disadari oleh pemerintah bahwa kelompok usaha yang kecil ini, sesungguhnya adalah penopang ketahanan ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka tidak mengenal PHK, mereka tidak mengenal Serikat Pekerja, mereka itu sudah bekerja secara turun-temurun dan mereka menggunakan pola-pola yang tradisional yang harus didampingi adalah apapun kondisinya mereka sesungguhnya adalah pekerjaan dia harus mendapatkan haknya. Haknya misalnya soal proteksi kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan,” jelas Nur Nadlifah dalam Kunker Reses Komisi IX DPR RI, di Palembang, Selasa, (11/10/2022).

Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah

 

Nur Nadlifah juga menjelaskan bahwa memang perlindungan terhadap pekerja informal di Indonesia ini sangat lemah. Tidak hanya terjadi pada sektor kerajinan, tetapi sektor-sektor lain yang juga memberikan sumbangsih kepada negara, salah satunya adalah pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, Komisi IX berharap bahwa ada keseriusan dari Pemerintah untuk menjamin hak pekerja informal ini. 

 

“Yang besok kita harus tekankan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini turunannya adalah dengan Dinas Tenaga Kerja, bahwa meskipun mereka bekerja di rumah masing-masing, tapi sesungguhnya mereka adalah bekerja. Apakah mendapatkan haknya misalnya minimal ada BPJS ketenagakerjaan yang meng-cover. Dan memberikan proteksi kepada para pekerja non formal itu juga masih mendapatkan kendala di banyak pihak, di lapangan harus kita support betul,” jelas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bersama tersebut.

 

Untuk menyelesaikan masalah itu, Nadlifah menambahkan bahwa penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan kelompok-kelompok masyarakat atau lembaga di daerah setempat, termasuk kelompok pengajar madrasah diniyah, dalam rangka memberikan proteksi kepada masyarakat yang lebih luas. (syn/aha)