Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi mengingatkan anggota polisi dilarang melobi atau lakukan pungli saat gelar razia.
Foto ilustrasi

Razia sering menangkap pemotor yang melakukan pelanggaran dan sering dimanfaatkan oknum polisi untuk melakukan pungli.

Tapi sekarang polisi diperingatkan untuk tidak melobi atau melakukan pungli saat menggelar razia karena sanksinya berat.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro akan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pungli saat bertugas.

Pemberian sanksi kepada anggota pungli saat bertugas diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).

Dia menjalaskan jika ada anggota melakukan pungli saat bertugas mengamankan lalu lintas, maka ia akan memberikan sanksi secara internal.

“Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada loby atau negosiasi,” tegasnya.

Himbauan ini menyusul adanya instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Dikeluarkan pada 18 Oktober 2022, disebutkan bila jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin di instruksi tersebut.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, saat Operasi Zebra Krakatau 2022, pihaknya mendapatakan 267 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang ada di Kota Metro.

Dia mengatakan pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara di bawah umur.

Akan tetapi pada Operasi Krakatau tersebut pihaknya hanya melakukan teguran kepada pengendara dan tidak melakukan penilangan.

Hal tersebut diungkapkannya karena saat ini di Metro belum memiliki fasilitas Elektronik tilang atau E-Tilang.

“Itu semua diberi sanksi berupa teguran, karena pada operasi kali ini penilangan harus menggunakan E-Tilang, dan di Metro ini belum ada,” bebernya.

Rezki mengatakan, teguran yang diberikan kepada pengendara di Kota Metro bukan hanya sebatas lisan.

Selain pengendara di bawah umur, pihaknya juga banyak memberi teguran pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

“Serta banyak juga pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.” paparnya.

Ke depan, lanjut Rezki, pihaknya akan tetap memberikan imbauan dan melakukan operasi rutin.

“Serta terus mensosialisasikan soal berkendara yang benar,” tuturnya.

Namun diberikan teguran yang berupa diberikannya surat administrasi kepada pengendara. Kata Rezki, hal ini berbeda dengan tilang dikarenakan tidak dikenakannya sanksi denda.

“Sebab kalau tilang ada dendanya. Sedangkan ini tidak ada,” pungkasnya.

  • Pungli
  • Razia
  • Polisi dilarang lakukan pungli
  • Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi
  • Oknum polisi pungli pemotor (motorplus)