Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam dugaan pidana kasusGagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Penyidik polisi rampung melakukan gelar perkara dugaan pidana gagal ginjal akut hari ini. Namun, identitas tersangka belum diungkapkan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11) ini.

"Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Namun, Pipit enggan membeberkan soal identitas tersangka dalam kasus tersebut. Ia menuturkan pengumuman tersangka itu bakal dilakukan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Pipit mengaku dirinya harus menyampaikan hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kepada publik.

"Segera diumumkan, tapi belum hari ini ya. Mudah-mudahan besok ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. Menurut polisi, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

Namun, polisi masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.

Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Selasa (15/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 199 anak.

(tfq/tsa/cnn)