Revitalisasi Pasar Ciasem, menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya, jalan desa yang melintasi pasar itu harus mengalami penyempitan. Sejak dekade 80-an, jalan desa sebelumnya selebar 6 meter, namun saat ini menyisakan 4,5 meter. 
Foto: Dampak Revitalisasi Pasar Ciasem, Akses Jalanan Desa Terus Menyusut dan Di keluhkan Pengendara


Hilangnya jalan desa dengan lebar 1,5 meter itu, diduga akibat rekanan pembangunan pasar tersebut, memanfaatkan jalan itu untuk kepentingan penambahan perluasan bangunan. Akibatnya, sejumlah warga setempat melakukan protes dan menuntut akses jalan desa dikembalikan seperti dulu dengan lebar 6 meter.
Bahkan, Upaya protes warga ini, telah dilakukan berkali-kali. Termasuk, menegur pihak pemborong yang telah membangun pasar rakyat tersebut, namun tak kunjung mendapat respon positif.

Puncaknya, Kamis sore (24/11/2022) kemarin, puluhan warga dan pedagang mendatangi kantor Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem.


"Sebenarnya, lebar jalan itu ada tujuh meter. Tetapi, mengalami penyusutan  akibat dipakai untuk saluran pembuangan air," ujar nara sumber yang menolak disebutkan identitasnya itu.

Akan tetapi, kini ketika ada revitalisasi oleh pihak pengembang, jalan itu nampak semakin menyempit jadi 4,5 meter, sementara sisa 1,5 meternya di manfaatkan untuk plester dan dipasang keramik dan memasuki tahapan jelang pengecoran. 


"akses lalu lintas warga yang rumahnya di sekitaran pasar menjadi terganggu. Apalagi, jika dilintasi oleh kendaraan roda empat, jelas sangat sempit, apalagi kalau aktivitas pasar berlangsung, kami harus macet-macetan karena jalannya digunakan pembeli. Padahal dulu, dua kendaraan bisa melintasi jalan desa itu," kata sumber ini.

Warga sambungnya, ingin, jalan desa yang merupakan hasil wakaf para leluhuhur ini dikembalikan seperti sedia kala. Lantaran, jalan itu bukan milik pemerintah daerah. Melainkan merupakan jalan desa yang sudah ada sejak puluhan tahun silam.

Sementara itu, Camat Ciasem W Zaithon Thowi Anshari, membenarkan jika ada permasalahan antara warga dengan pihak ketiga di Pasar Ciasem ini. Warga mengklaim, jika jalan itu lebarnya mencapai enam meter. Serta, tanah itu merupakan jalan desa.

"Klaim warga itu berdasarkam histori," ujarnya.

Kemudian, kenapa pihak pengembang menggunakan jalan itu, karena tanah tersebut merupakan aset dari Pemkab Subang. Jadi, tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan revitalisasi. Akan tetapi, sebut Camat, karena ada sengkarut ini maka solusinya pihaknya akan mengundang BPN, untuk melakukan pengecekan dan pengukuran ulang.

"Dalam waktu dekat kita akan undang BPN. Karena, berdasarkan site plan tanah tersebut milik Pemkab Subang," jelasnya.

Dari informasi yang di himpun, bahwa pasar rakyat itu sudah ada sejak dekade 80-an. Pada 1988 yang lalu, pasar tersebut mengalami kebakaran. Lalu, pemerintah merevitalisasi. Akan tetapi, saat itu jalan desa yang melintasi pasar itu tidak terganggu. Lebarnya tetap enam meter. (Rd)