Mantan Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan merespons hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Hendra dipecat dari kepolisian.

Hendra hanya menjawab singkat saat ditanya oleh awak media perihal pemecatannya itu.

"Sudah lupa saya," ujar Hendra usai memakai rompi tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Setelah itu, Hendra melongos pergi dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan kliennya itu pasti mengajukan banding.

Hanya, yang mendampingi Hendra adalah Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry.


Hendra dipecat

Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.

Melansir Kompas, Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Foto : Hendra Kurniawan

Hendra juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

Adapun Polri juga sudah tiga kali menjadwalkan sidang KKEP untuk Hendra, tetapi terus batal. Sidang etik baru bisa digelar Senin.

Pemecatan Hendra diputuskan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Sidang terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota majelis hakim sidang kode etik.

Selain dipecat, Hendra disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun, sanksi tersebut sudah dijalaninya.

"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucap Dedi.(**)