Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berdiskusi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, Suharso Monoarfa terkait nasib Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). Salah satu yang dibahas adalah mengenai sistem pemerintahan di Jakarta nantinya.

Foto: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, Suharso Monoarfa

Suharso mengatakan rencananya Jakarta nantinya akan tetap dikepalai oleh gubernur. Namun, nantinya tidak akan ada lagi wali kota atau bupati di Jakarta.

"Presiden juga memberi petunjuk pada kami sistem pemerintahan ke depan. Jadi sistem pemerintahan ke depan itu juga harus dipikirkan untuk Jakarta. Jadi sistem pemerintahan ke depan di Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso melalui kanal YouTube Pemprov DKI, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, pemerintah pusat ingin agar Jakarta ke depannya memiliki struktur organisasi yang lebih lincah dan menjadi panutan pemerintah daerah lainnya. Sehingga, lanjut Suharso, birokrasi di Jakarta menjadi lebih efektif.

"Bahkan pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi pemerintahan yang lebih agile, yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan bagi pemerintahan yang lain. Jadi nus birokrasi tapi efektif birokrasi," ucapnya.

Selain sistem pemerintahan, penataan ruang di Jakarta ke depannya juga dibahas Suharso dan Heru Budi. Suharso mengusulkan untuk melihat kembali masterplan yang sudah ada sejak dulu untuk kemudian diadaptasikan dengan perkembangan zaman saat ini.

"Bagaimana penataan ruangnya yang ada hari ini dan bagaimana kita melihatnya kembali masterplan-masterplan yang sebelumnya sejak dulu dan sampai hari ini dan kemudian bagaimana kita memperbaikinya mengadaptasinya dengan perkembangan-perkembangan ke depan dengan demikian Jakarta at large yang lebih baik akan dihadirkan ke depan," papar Suharso.

Pembahasan berikutnya yakni mengenai tata aturan dan kewenangan Jakarta ke depan. Suharso menuturkan, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan yang bersifat khusus atau lex specialis kepada Jakarta nantinya.

"Kami juga memikirkan hal-hal yang tadinya tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta akan kita coba tuangkan di dalam undang-undang yang juga sifatnya lex spesialis bagi Jakarta. Sehingga Jakarta bisa mengambil kewenangan-kewenangan untuk kebutuhannya tanpa disibukan dengan sesuatu yang tidak diperlukan. Misalnya bagaimana relasinya dengan kementerian dan lembaga yang lain," katanya.

Kendati demikian, kata Suharso, yang terpenting adalah bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi. Pemerintah, lanjutnya, akan membangun Jakarta menjadi lebih baik lagi,

"Kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta. Saya kira itu tapi memang tadi kita setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua sebelum nanti kita masukkan, tuangkan di dalam undang-undang baru mengenai Jakarta ke depan," pungkas Suharso.

(mae/fas/detik)