Polisi akan lakukan investigasi atas dugaan kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa belum ada laporan dari masyarakat soal kelalean tersebut.

"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit (5/11).

Pipit juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami soal dugaan pelanggaran tindak pidana yang terkait kasus tersebut.

"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," jelasnya.

Lebih lanjut, Pipit menyebut bahwa pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga tengah dalam pengawasan.

"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Polisi akan periksa direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Dimana perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas yang mengakibatkan gagal ginjal akut.

"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan hasilnya nanti kita lakukan gelar perkara dulu," sebut Pipit, pada Jumat (4/11).

Pipit menjelaskan gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi telah dirampungkan. Akan tetapi, Pipit tidak merinci lebih jauh soal kapan waktu tepatnya gelar perkara tersebut.n"(Gelar perkara) Setelah pemeriksaan selesai," singkat Pipit. (Melindo)