Sat Reskrim Polres Cimahi Gelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di Gang Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipimpin Kasat Reskrim Polres Cimahi oleh AKP Rizka, Sabtu (12/11/2022).

Rekonstruksi tersebut diawali dari adegan tersangka nongkrong sambil mabuk-mabukan. Adegan berlanjut pada perjalanan Ical ke lokasi ia berpapasan dengan korban. Berakhir pada adegan penusukan yang dilakukan Ical terhadap korban PS (12).

AKP Rizka Fadhila mengatakan tersangka memeragakan delapan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

"Ada delapan adegan besar yang diperagakan (tersangka), tentunya semua sesuai dengan BAP," ujar Rizka saat ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi.

Foto : Humas Polda Jabar

Rizka mengatakan pelaksanaan rekonstruksi tersebut untuk mempraktikkan apa yang sudah menjadi kesaksian dari masing-masing pihak baik tersangka maupun saksi mata.

"Apa yang sudah diperagakan sesuai, dimana tersangka melakukan aksinya untuk melakukan tindak pidana penganiayaan yang dalam hal ini penusukan," ucap Rizka.

Hingga saat ini tersangka tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Sampai saat ini pasal yang disangkakan masih sama dengan yang sebelumnya kami sampaikan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi," ujar Rizka.(Hum)