Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi semakin lesu dari masyarakat jelang akhir tahun ini. Selain dampak kenaikan besaran pajak, persoalan kepemilikan SPPT PBB juga menyulitkan tim penagih untuk memungut pajak yang akan masuk pada kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
Foto : Tansya Fadila



Mantan Direktur BPR BKPD Cilamaya, Tansya Fadila mengatakan, soal PBB diakuinya memang banyak yang harus dibenahi penertiban masalah kewajiban bayar PBB, mulai dari SPPT sampai ke BPHTB. Seharusnya, sebut Tansa, pemda selalu menghimbau kepada pihak BPN saat tanah beralih kepemilikannya ke  pihak lain, maka pihak pemilik baru harus merubah nama sppt nya, apabila tidak merubah, maka kenakan sanksi semisal sertifikat tidak bisa di berikan dahulu oleh di BPN.  

"Pemda seharusnya bisa memberikan imbauan lebih tegas soal penekanan kewajiban merubah SPPT saat tanah beralih kepemilikan, kalau begini saja ya PBB akan selalu terhambat setorannya, " Ungkap Tansa, Kamis (17/11/2022).

Begitupun pihak Notaris, sarannya, harus ada komitmen bersama antara pihak Pemda, Notaris dan BPN. Kemudian masalah pengurusan perubahan nama SPPT, harus ada kebijakan bisa dipermudah oleh pihak DPKAD atau Bapenda soal pembayaran biaya pajak dan biaya peralihan hak atas tanah dan bangunan (bphtb) di hitung berdasarkan nilai njop, tidak di up dulu NJOP nya.

"Harus ada kesepahaman bersama, utamanya kemudahan perubahan nama SPPT, " Ungkapnya. (Rd)