Tarmin, seorang satpam di Tangerang Selatan nekat mencekik, menendang dan memukul istri siri. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/11), Setelah Karyati, istri pelaku memasak makanan untuk bekal suaminya yang akan berjaga malam di kompleks perumahan tempat Tarmin, bekerja.

Dari pengakuan Tarmin, aksi penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya karena curiga atau cemburu terhadap Karyati.

"Suaminya curiga atau cemburu dengan istrinya berbuat aneh-aneh. Kejadiannya pada jumat 11 November Jam 18.30 WIB. Dan kami amankan pada Minggu malam pukul 23.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk AKP Margana, Rabu (16/11).

Polisi menyangkakan aksi pelaku melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sirinya. Korban dicekik hingga ditendang suaminya. Kasus ini bahkan viral di media sosial,melansir dari laman Merdeka.

Polisi masih mendalami apakah pasal KDRT dapat diterapkan terhadap satpam penganiaya istri di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan tersebut.

Foto ilustrasi : Tangan mencekik

"Pasal 351 tentang penganiayaan. Terkait KDRT, apakah bisa dimasukan atau tidak dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tegas Margana.(**)