Sebanyak 409 pelaku usaha ultra dan mikro, peroleh sertifikat halal dari Pusat Halal Salman ITB.

Logo Halal

Ketua Harian Pusat Halal Salman ITB Dina Sudjana mengatakan, penyerahan sertifikat halal ini sebagai motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk melakukan sertifikasi halal dalam  meningkatkan daya saing UMKM. Hal ini disampaikannya usai penyerahan Sertifikat Halal di GSG Masjid Salman ITB, Jumat (23/12/2022). 

"Sertifikat halal diberikan kepada 409 pelaku UMKM, yang sesuai dengan persyaratan dari sertifikasi," ucapnya.

Menurut Dina, manfaat yang diperoleh dari sertifikat halal  bagi pelaku usaha UMKM adalah produk terjamin kualitasnya baik secara kehalalan maupun kethoyibannya, meningkatkan kepercayaan konsumen.

"Dengan sertifikat halal pelaku usaha juga akan memiliki nilai "uniq selling point" (Strategi pemasaran agar produk yang dijual memiliki nilai lebih dibanding kompetitor) dan menjangkau pasar yang lebih luas," katanya.

Dina menuturkan, Indonesia dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia memiliki visi untuk menjadi pusat industri halal dunia, sehingga pemerintah membuat kebijakan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib  bersertifikat halal, yang ditetapkan melalui UU No 33 Tahun 2014. 

"Respon pemerintah dalam mempercepat terlaksananya Undang-Undang tersebut adalah dengan memberikan sertifikat halal gratis pada tahun 2022 ini sebanyak 349.834 melalui program Self Declare," ujarnya.

Sinergitas antara LP3H Salman ITB , BPJPH, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, dan kabupaten kota se-Bandung Raya serta peran Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat dilakukan untuk mendorong UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat sesusai dengan kaidah kehalalan yang telah ditetapkan.

LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal ) Salman sendiri didirikan pada 8 Juni 2022 dan sudah memiliki jumlah pendamping halal sebanyak 375 orang, yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat dan luar Jawa Barat.
 
YPM Salman ITB membuka layanan pemeriksaan kehalalan produk, utamanya pangan, untuk memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Melalui LP3H dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang sudah terakreditasi, baik yang melalui self declare maupun yang melalui reguler. (jbl)