Pihak kepolisian menyatakan perkembangan teknologi kameraETLE yang digunakan untuk melakukan tilang elektronik. Kini pihak kepolisian diketahui tengah membuat fungsi kamera tersebut agar menjadi lebih canggih.

Foto: Kamera Tilang Elektronik

Selama ini, Kamera ETLE hanya memiliki fungsi untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan pelaku.

Tetapi, teknologi kameraETLE tengah dikembangkan untuk kemampuan lebih canggih lagi.

Ke depannya kameraETLE bisa mendeteksi alamat hingga status SIM pelanggar lalu lintas yang nantinya akan diincar oleh polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman menyatakan hal ini dimungkinkan berkat adanya teknologi baru bernama Face Recognition.

Teknologi baru ini akan mendeteksi wajah pengguna kendaraan lalu mencocokannya dengan data yang ada di dokumen kependudukan hingga kepengurusan SIM.

"Jadi nanti itu (ETLE) bisa nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak," ujar Latif Usman dikutip dari NTMC Polri pada Jumat, 9 Desember 2022.

"Itu semua bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian," ucapnya.

Dengan kemampuan seperti itu, polisi hanya perlu bekerja sama dengan beberapa pihak untuk nantinya melakukan pencocokan data.

Data pelanggar lalu lintas bisa diketahui menggunakan dokumen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Jadi kami nanti kerja sama dengan Dukcapil. Nanti data orang akan berkembang dan dicari menggunakan face recognition", tuturnya lagi.(PR)