Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat pada Desember 2022 mulai menjaring bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan tim untuk memverifikasi persyaratan dukungan bakal calon DPD sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.

"KPU telah memfasilitasi bakal calon perseorangan DPD dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan)," kata Rifqi di Bandung, Jawa Barat, Rabu. 

Menurut Rifqi, jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh para bakal calon anggota DPD adalah 5.000 dukungan. Adapun menurutnya dukungan itu harus tersebar di minimal 50 persen dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.  

"Dengan sebaran di 27 kabupaten atau kota minimal 50 persen yakni 14 jumlah sebaran," kata dia.

Untuk itu, menurutnya pada Selasa (13/12) pihaknya melakukan pertemuan dengan Liaison Officer (LO) dan operator bakal calon anggota DPD untuk menginformasikan terkait penggunaan aplikasi Silon.

"Silon adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten atau kota dan pasangan calon perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan," kata Rifqi. Sejauh ini, menurutnya di Jawa Barat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 33.036.982 orang. Dia pun berharap proses tahapan pencalonan DPD akan berjalan dengan baik dan lancar.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Endun Abdul Haq mengatakan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD itu berlangsung pada 16-29 Desember 2022.

Selama waktu tersebut, dia memastikan KPU Provinsi Jawa Barat siap melayani bakal calon anggota DPD untuk tahapan penyerahan dukungan. Menurutnya penyerahan tersebut bisa dilakukan di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Bakal calon DPD juga diimbau untuk mempersiapkan berkas dengan baik," kata Endun.(Ant)