Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengatakan KY mendapat total 2.661 laporan dari masyarakat terkait kinerja dan dugaan pelanggaran etik majelis hakim.

"Laporan masyarakat ke Komisi Yudisial itu periode Januari 2022 sampai dengan November 2022. Di mana untuk jenis laporannya terdiri dari laporan masyarakat yang disampaikan langsuing ke KY sebesar 460 laporan, laporan masyarakat melalui pos 742 laporan, laporan masyarakat melalui online 273 laporan, informasi 29 lapran dan surat tembusan 1157laporan,” ujar Joko dalam acara press conference Refleksi Akhir Tahun 2022 di Lobby KY, Rabu (28/12/2022).

Lanjut Joko, untuk wilayah yang paling banyak melaoprkan adalah Provinsi DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan lokasi pengaduan terbanyak dengan jumlah 285. Selanjutnya, Jawa Timur dengan 161 aduan, Sumatera Utara 144 aduan. Kemudian Jawa Barat dengan jumlah 125 aduan dan Jawa Tengah 80 aduan serta Kalimantan Timur dan Riau dengan 60 aduan.

Joko juga menjelaskan, dari keseluruhan laporan itu, sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Bahkan 3 diantaranya dijatuhi sanksi berat dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Selama 2022, KY Terima 2.661 Laporan Kinerja dan Etik Hakim

"Adapun 19 hakim dijatuhi sanksi itu rinciannya sebanyak 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, terdiri dari enam orang mendapati teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian satu hakim mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun,” terangnya.

Sambung Joko, tidak hanya itu, satu orang hakim juga diberikan sanksi non palu atau tidak menyidangkan perkara paling lama enam bulan. Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemecatan yakni berinisial MIT, MIM dan HGU. Serta terdapat satu hakim berinisial MY yang sidangnya ditunda karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata dia.

Mulai 2022, KY Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Publik terrhadap Peradila

Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan mulai 2022 KY akan terus mengupayakan proses penyempurnaan dalam kinerjanya. Selain sebagai bentuk pelayanan kepada publik, hal itu untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Mukti Fajar menjelaskan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) saat ini memasuki seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak.

Seleksi kali ini untuk mencari sebelas hakim agung dengan rincian satu orang di kamar Perdata, tujuh orang di kamar Pidana, satu orang di kamar Tata Usaha Negara, satu orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan satu orang di kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan tiga tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Sambungnya, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka, maka dalam setiap tahap seleksi, KY berupaya untuk menyempurnakan kualitas proses seleksi dari waktu ke waktu.

"Pada proses wawancara, KY juga melibatkan publik untuk ikut bertanya kepada para calon hakim agung sebagai bentuk partisipasi publik. Selain itu, KY juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti KPK dan PPATK agar didapatkan rekam jejak para calon yang lebih komprehensif," jelas Mukti, dalam acara press conference Refleksi Akhir Tahun 2022 di Lobby KY, Rabu (28/12/2022).

Dari sisi pengawasan hakim, terkait penetapan tersangka terhadap hakim agung dan hakim yustisial di MA, KY menjamin akan terus dilakukan pemeriksaan etik terkait perkara ini.

"KY juga mendapatkan dukungan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, baik hakim maupun non hakim yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh KY. Siapapun yang diduga terlibat atau mengetahui informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan diperiksa dan dimintai keterangan," urainya.

Lanjut Mukti, KY juga telah melakukan komunikasi dengan MA dan memberikan rekomendasi baik teknis maupun secara sistemik, untuk perbaikan kepada MA.

"Dalam waktu dekat, ada pertemuan antara KY dengan MA, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk mendesain reformasi penegakan hukum di lembaga peradilan guna membangun dan menguatkan kepercayaan publik," ungkap Mukti Fajar.

Mukti Fajar juga menuturkan proses pemantauan persidangan kasus FS yang hingga saat ini masih berjalan. Namun, Mukti menjelaskan bahwa KY belum bisa menyimpulkan apakah ada atau tidak pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dari hakim dalam memimpin persidangan.

"Pada waktunya, KY akan menyampaikan kesimpulan kepada publik. Sementara terkait laporan dari salah seorang terdakwa KM terhadap hakim kepada KY, sesuai tugas KY telah diproses hingga tahap verifikasi untuk memeriksa kelengkapan secara formil dan materil dari laporan tersebut," pungkas Mukti.