Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Sidang Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

 

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani (kanan) dan Menkeu Sri Mulyani (kiri) dalam Rapat Paripurna saat pengesahan RUU P2SK 

Diketahui, UU P2SK ini disusun menggunakan metode omnibus law dan menjadi payung hukum bagi sektor keuangan di Indonesia. UU ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. UU ini menggabungkan 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan, beberapa di antaranya telah berusia lebih dari 30 tahun.

 

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani selaku pimpinan yang dijawab ‘setuju’ oleh para peserta sidang.

 

UU P2SK merupakan inisiatif DPR yang usulannya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI kelima, pada Selasa (20/9/2022) silam. Pembahasan UU ini melibatkan banyak pihak antara lain DPR dan tim dari pemerintah yang terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Investasi/BKPM. 

 

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Keuangan, Menteri Investasi. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Koperasi dan UKM serta Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerjasama yang diberikan selama pembahasan undang-undang tersebut,” ujar Puan.

 

Pembahasan terkait RUU P2SK bersama dengan pemerintah dilakukan di Komisi XI DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) yang berisikan 30 orang anggota tim pembahas dari Komisi XI DPR RI dan dibentuk pada 10 November 2022. Adapun tim pembahas tersebut diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP. Pembahasan dalam Panja dilakukan secara intensif mulai 15 November 2022 dan berakhir melalui laporan pembahasan Panja, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada 12 Desember 2022.

 

“Perkenankan pula kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” ujar politisi PDI-P tersebut.

 

Dalam Pendapat Akhir yang mewakili Presiden RI, Menkeu Sri Mulyani menegaskan pembahasan RUU P2SK telah membuka keterlibatan masyarakat melalui konsultasi Publik (Meaningful Participation). Konsultasi publik pun telah dilakukan melalui diskusi, serta hadirnya portal online yang memperoleh lebih dari 2700 masukan serta ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat.

 

“Dari sisi pemerintah dapat kami sampaikan bahwa dalam proses penyusunan DIM kami juga telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan para akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari Meaningful Public Participation terhadap penyusunan RUU tersebut. Pemerintah juga menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan di dalam RUU P2SK,” ujar Sri Mulyani.


UU P2SK digadang hadir sebagai norma baru yang bisa sejalan dengan perubahan zaman dan teknologi. Sehingga, UU P2SK diharapkan dapat mereformasi sektor keuangan demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. (uc/rdn)