Pemerintah sedang menyusun rencana pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2023. Tenaga pendidik (Tendik,red) dan kesehatan masih menjadi prioritas.


Foto : Menteri Pendidikan Makarim

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada pengadaan PNS tahun depan, sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas. Porsi untuk tenaga guru dan kesehatan bakal lebih dominan.


"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).




Menteri Anas juga mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di 2023. Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.


Foto Obyek wisata di Kecamatan Tempuran

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," ujarnya.



Senada dengan Anas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan. Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.


Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menambahkan pihaknya telah membuat tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK jika belum memenuhi formasi pada pengadaan pada bulan Februari - Maret, seperti di kutip dari Okezone (1/12/22).


Kedua UU APBN dan Permenkeu akan mengatur spesifik tentang gaji dan tunjangan PPPK, dan dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.(AA)