Sebanyak 1.093 unit armada bus Damri yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check) siap beroperasi dan mensukseskan penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) yang berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 mendatang.

foto : Mobil DAMRI

Sekretaris Perusahaan DAMRI, Akhmad Zulfikri, menjelaskan bahwa jumlah tersebut untuk melayani sebanyak 69.161 trip perjalanan, dan mulai Rabu, 21 Desember 2022 DAMRI telah membuka penjualan tiket periode 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 yang dapat dipesan melalui DAMRI Apps, Traveloka, RedBus, Alfamart, Indomaret, serta loket keberangkatan DAMRI.

"Diperkirakan beberapa tujuan ke luar Jabodetabek akan padat penumpang. Rute yang diproyeksikan akan mengalami padat penumpang periode Nataru ini adalah keberangkatan dari Jakarta keluar Jabodetabek, seperti Surabaya, Malang, Banyuwangi, Wonosobo, Yogyakarta, Lampung, Purwokerto, Palembang, Banjarnegara, hingga Purbalingga dan Banyuwangi," urai Zulfikri,pada Rabu (21/12/2022).

Adapun, DAMRI mengerahkan beberapa rute angkutan antarkota di cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, hingga Malang.

"DAMRI pastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan. DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan agar mengatur waktu perjalanan sebaik-baiknya dengan melakukan reservasi tiket melalui daring/online," ujar Zulfikri.

Sebelum melalukan perjalanan, terdapat syarat perjalanan yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang. Merujuk pada Surat Edaran (SE) No.85 Kementerian Perhubungan 2022, ada beberapa syarat perjalanan terbaru yang diberlakukan DAMRI, di antaranya adalah:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster),
b. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Kami juga menyiapkan penyelenggaraan Posko Nataru di lingkungan DAMRI yang berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Adapun terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama Nataru, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," tambahnya.(info)