Jelang akhir tahun, pemerintah daerah berupaya keras tekan inflasi di tengah dinamika potensi kenaikam sejumlah bahan pokok. 
Dengan maksud meringankan beban masyarakat dan melindungi daya beli masyarakat pra sejahtera atas kenaikan harga secara global, Pemkab Karawang melalui Dinas Sosial, segera gulirkan Bansos BLT BBM dampak Kenaikan Inflasi jelang tutup tahun 2022.
Besaran bansos yang akan diterima 6.247 KPM yang terdata di DTKS dan persyaratan khusus itu, akan di terima tunai senilai Rp200 ribu perbulan selama 3 bulan dan di biayai langsung APBD Karawang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Foto : Persyaratan Penerima BLT BBM Dampak Kenaikan Inflasi yang di Gulirkan Pemkab Karawang

Adapun sasaran ke 6.247 KPM tersebut, rinciannya antara lain terdiri dari 611 Ojek pangkalan, Ojol dan Sopir angkot, 4.060 KPM pelaku UMKM dan 1.603 KPM nelayan. Hal ini tertuang dalam aturan Keputusan Bupati Nomor 846/Kep.537-/Huk/2022 tentang data kepala rumah tangga sasaran calon penerima bansos dampak kenaikan inflasi Pemkab Karawang tahun anggaran 2022. Dimana sasaran tersebut, harus sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Memiliki Surat Keterangan Desa (SKD) Kades dan Kelurahan belum menerima bansos pusat dan provinsi, memiliki surat keterangan legalitas seperti NIB bagi pelaku UMKM, kemudian surat organda untuk sopir angkot, dan keterangan pekerjaan nelayan di KTP el bagi nelayan. 

"Bansos anggaran Kabupaten dan nanti akan di launchingkan, " kata Forum TKSK Karawang Leo Fitriana, Senin (12/12/2022). (Rd)