Jelang tutup tahun, Sejumlah Sekretaris Desa dan Operator tengah berjibaku dengan urusan ABPDes tahun anggaran 2023 mendatang. Mereka, pantang liburan akhir tahun sebelum memastikan diri data dan dokumen APBDes Desanya sukses di posting demi kelancaran penyaluran dan kemampuan belanja desa di tahun depan.
Foto : Ilustrasi APBDes


Staff Siskeudes DPMD Karawang, Nunu Nugraha mengatakan, tidak boleh ada desa yang tidak punya APBDes, sehingga deadline posting APBDes 2023 sampai 31 Desember ini adalah aturan, dimana pemerintah desa harus posting langsung ke operator kecamatan masing-masing. Karena verifikasi perdes, sebut Nunu, dilaksanakan oleh Kecamatan atas dasar pelimpahan kewenangan dari Bupati.

"Gak boleh ada Desa yang gak punya APBDes. Tapi juga ada kewajiban Desa-Desa untuk menetapkan dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan Desa sesuai jadwal-jadwal waktu yang sudah ditentukan dalam UU atau peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, " Katanya, Kamis (29/12/2022).

Jadi sebut Nunu, ada kewajiban bagi Pemdes untuk bisa melaksanakan aturan-aturan yang sudab ditetapkan, termasuk batas waktu posting 31 Desember ini. Disinggung apakah dampak bagi desa yang tak kunjung posting APBDes sampai 31 Desember nanti, Nunu menyebut bahwa secara umum, pengelolaan keuangan Desanya berarti tidak taat aturan.

"Kalau keterlambatannya sangat jauh, maka bukan tidak mungkin akan berpengaruh juga terhadap penyaluran dana dan kemampuan belanja Desa yang bersangkutan, " Tandasnya. (Rd)