Sosialisasi Percepatan Tranformasi UPK eks PNPM - Bumdesma LKD yang di gelar DPMD Karawang, di sesalkan Inspektorat Karawang lantaran tidak mengundang pihak Pendamping Desa dari Kementrian Desa. 
Foto : Kegiatan Sosialisasi Percepatan Transformasi UPK - Bumdesma di Lemahabang


Kegiatan Sosialisasi yang di gelar di Aula Kantor Camat Lemahabang, Kamis (25/1/2023) itu, menghadirkan pengurus Asosiasi UPK, BKAD UPK dari berbagai Kecamatan, Camat, Kepala Desa dan Akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP), menyusul pemberlakuan transformasi UPK - Bumdesma LKD harus di mulai terhitung 2 Februari 2023 mendatang. 

"Ini sosialisasi transformasi itu salah satu tujuannya adalah mengintegrasikan dana desa di APBDes untuk menopang pertumbuhan UPK, tapi kenapa pendamping desa tak dilibatkan hadir, atau memang tidak di undang? Kan sayang. Padahal dulu ada pendamping pengendalian saat UPK ditahun 2010 yang langsung jadi pelaku, " Kata Pejabat Inspektorat Deni Rahmansyah, Kamis (25/1/2023).

Akademisi UBP Karawang Dr Puji Isyanto mengatakan, proses transformasi UPK - Bundesma ini di dasarkan pada landasan yuridis dan sosiolgis. Untuk landasan yuridis, jelas dari PP Nomor 11 Tahun 2021 dimana pengelola kegiatan wajib membentuk Bumdesma. Sementara landasan sosiologis, pada huruf B adalah perlunya tata cara pembentukan untuk menjamin kepastian hukum. Sebab, UPK Eks PNPM ini, sebut Puji, dianggap kurang sentuhan sejak BLM di setop tahun 2014, sehingga saat ini ada kepastian hukum, perlindungan hukum, aset milk bersama milik masyarakat dan ada 
keberlanjutan tujuan penanggulangan. 
Foto : Kegiatan Sosialisasi Percepatan Transformasi UPK - Bumdesma di Lemahabang

"Ada juga di Permendes 15 Tahun 2021 soal petunjuk Pelaksanaan dari UPK Eks PNPM ke BUmdes LKD. Saat ini kita masuk pada fase penguatan bahwa transformasi itu harus berubah sesuai amanat UU dan dilaksanakan dengan
Prinsip kepemilikan bersama masyarakat, partisipatif dan demokratis, sederhana, berpihak dan melindungi, keterbukaan dan kemandirian kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan, terkendali dan seimbang serta berkelanjutan, " Katanya.

Dalam proses pembentukannya sendiri, sambungnya, transformasi itu bukan menghilangkan, tapi pengalihan, misalnya transformasi aset, kelembagaan, personil dan kegiatan usahanya. Artinya ia tegaskan, jangan khawatir, karena ini hanya pengalihan saja, tidak ada yang hilang dan ganti casing saja. Semua pengalihan ini tambahnya, bisa di bicarakan dalam Musyawarah Desa yang hasilkan poin kegiatan usaha. 

"Kita harap, 2 Februari bisa di laksanakan, " Pintanya. (Rd)