Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.


Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.


Foto : Budiman Sudjatmiko

Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.


Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.


“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.


Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.


Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.


Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.


“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.


Aksi di Jakarta Sukses, DPR RI Kabulkan Tuntutan Kades se Indonesia


Sekitar 30 ribu kepala desa (Kades) se-Indonesia datang ke Markas DPR RI di senayan, Selasa pagi (17/1/2023). Mereka mendesak Pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 Ayat 1 dan 2 soalasa jabatan kades.

Para pimpinan pemerintahan desa itu, mengajukan draf usulan revisi atas UU Desa tersebut. Aksi damai yang juga di ikuti 161 Kades asal Karawang ini dipimpin langsung Ketua Umum DPP PAPDESI Wargiyati.


Para kades menyoal Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa yang pada intinya mengatur masa jabatan Kepala Desa itu dinilai secara nyata telah menunjukkan pertentangannya dengan hak istimewa yang dimiliki tiap daerah untuk menjunjung adat setempat.


Masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan kurang tepat. Hal ini karena masa jabatan 6 tahun sebenarnya belum cukup bagi Kepala Desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya. Apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode, akan menghambat kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa. Bahkan masa jabatan 6 tahun akan mendorong stabilitas politik desa terguncang kembali setiap 6 tahun karena seringkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan menjegal program-program kepala desa terpilih. Kondisi desa tidak bisa stabil karena konflik pilkades tersebut.


Hal itu akan menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan. Pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak dan ditunjuknya pejabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil berakibat hilangnya kepastian hukum sehingga akan berdampak pada dilanggarnya hak asasi masyarakat, yakni pelayanan yang sama di mata hukum sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.


Para kepala desa mendesak agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali selama tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut, lalu apa hasilnya ?


Dikatakan Muhammad Toha Wakil dari Komisi II DPR RI Fraksi PKB yang menemui masa aksi Kades, bahwa dirinya yang juga bagian dari Anggota Badan Legislasi bersama teman-teman anggota DPR RI komisi II kemarin, kemudian para anggota Komisi II bertemu badan legislasi hari Selasa ini (17/1/2023), menyatakan mengabulkan semua keinginan dan tuntutan para kades.


"Saya Mohammad Toha, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB yang kebetulan juga di Badan Legislasi, setelah hasil pertemuan kemarin komisi II dan hari ini menghadap Badan Legislasi, hasilnya semua tuntutan dan keinginan kalian di kabulkan, " Katanya di sambut Riuh tepuk tangan para Kades.


Sementara itu, Kades Pancakarya Kecamatan Tempuran Asep Sugianto mengatakan, tuntutan para kades berhasil masuk prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 dan semua fraksi DPR RI setuju. Disinggung dari pihak Pemerintah, Asep menyebut bahwa usulan ini berkali kali diucapkan oleh Gus Menteri Desa di setiap kesempatan, artinya baik DPR RI maupun Pemerintah Pusat semuanya sudah sepakat merevisi UU Desa pasa 39 ayat 1 dan 2 sebagaimana tuntutan hari ini.


"Tinggal serius pemerintah mengajukan rancangan, kita terus ikut, dan para pimpinan kita nanti yang aman melakukan pengawalan, " Pungkasnya. (Rd)