Melalui Keputusan Presiden (Kepres) nomor 25 tahun 2022 yang ditandatangani presiden Joko Widodo baru-baru ini , Jumat (23/12/2022), pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan di warung.
Foto : Rokok Batangan


Senada dengan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang yang menyesalkan hal tersebut, giliran wakil ketua Kadin Karawang, bidang perdagangan, perbankan dan pajak, Ridwan Alamsyah yang juga mengutarakan yang pesimis tentang aturan ini, menurutnya aturan ini tidak akan berjalan mulus dan berpotensi menimbulkan banyak terjadinya pelanggaran, jika aturan ini benar-benar diterapkan.

"Selain jelas merugikan pedagang kecil, aturan ini juga berpotensi timbulkan masalah baru. Dan ini juga menjadi tantangan berat bagi pemerintah untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain menyesalkan revisi aturan ini, Kadin Karawang pun meminta pemerintah meninjau kembali aturan larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan.

"Di negri ini banyak orang pintar, tapi tidak pintar dalam membuat kebijakan, kajiannya lemah. Berharap ini ditinjau kembali, karena dalam aturan yang lama telah jelas pembatasan distribusi bagi ramaja dibawah umur sesuai data Kemenkes tentang 71% perokok berusia remaja, tinggal penegakan aturan tersebut oleh pemerintah," katanya.(is)