Pemerintah Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh puskesmas di wilayahnya sudah memiliki fasilitas pelayanan rawat inap dua tahun ke depan.(5/1/22).


Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang, Kamis, mengatakan bahwa saat ini 35 dari total 50 puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Karawang sudah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan rawat inap.

"Tahun 2022 lalu ada lima puskesmas baru yang dilengkapi dengan fasilitas rawat inap," katanya.

Lima puskesmas yang dimaksud yakni Puskesmas Jayakerta, Rawamerta, Cicinde Banyusari, Pacing Jatisari, dan Klari.

Pada Rabu (4/1), Bupati meresmikan Puskesmas Cicinde di Kecamatan Banyusari. Puskesmas dengan fasilitas rawat inap itu punya 10 tempat tidur pasien.

Bupati mengatakan bahwa pemerintah daerah mengupayakan penyediaan fasilitas pelayanan rawat inap di 15 puskesmas yang lain selama 2023 sampai 2024.

Targetnya, ia melanjutkan, dua tahun lagi seluruh puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Karawang sudah punya fasilitas pelayanan rawat inap.

"Insya Allah, jika tidak ada halangan, tahun ini dan tahun berikutnya akan dilakukan pembangunan (renovasi) puskesmas agar memiliki fasilitas rawat inap," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2023 akan menyediakan fasilitas pelayanan rawat inap di empat puskesmas dan melengkapi 11 puskesmas lain dengan fasilitas rawat inap pada tahun 2024. Bupati mengatakan bahwa pembangunan puskesmas dengan fasilitas pelayanan rawat inap termasuk program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Sementara itu DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat merancang peraturan daerah tentang puskesmas guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di fasilitas tersebut di seluruh wilayah setempat.

"Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang puskesmas ini adalah raperda inisiasi Komisi IV DPRD Karawang," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Puskesmas DPRD Kabupaten Karawang Saidah Anwar di Karawang, Selasa.

Ia menyampaikan raperda tentang puskesmas itu untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan puskesmas di wilayah itu.

Raperda itu, kata dia, akan mengatur tentang panduan bagi tenaga kesehatan di puskesmas di seluruh wilayah Karawang.

"Mungkin perda puskesmas ini yang pertama di Indonesia sehingga bisa saja ke depan perda ini menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain,” katanya.

Pihaknya sudah menyampaikan usulan agar dalam perda itu tidak hanya mengatur tentang pentingnya pelayanan kesehatan di puskesmas, akan tetapi juga mengatur tentang perlindungan dan bantuan hukum terhadap tenaga kesehatan, sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya secara optimal.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pembahasan terkait raperda tentang puskesmas itu," kata dia. (Ant)