Lebih dari 100 Kepala Desa yang terhimpun dalam  Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Karawang, penuhi ruang Rapat Paripurna DPRD Karawang, Jumat (13/1/2023). Mereka berkumpul dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 untuk mendorong DPRD turut mengeluarkan rekomendasi dukungan berupa Nota Dinas untuk mensupport revisi UU Desa Nomor 2014 Tentang perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 
Foto : Para Kepala Desa Saat Penuhi Ruangan Rapat Paripurna


"Kehadiran para kepala desa mendatangi Komisi I DPRD Karawang untuk meminta dukungan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan dan periodesasi kepala Desa Pasal 39 ayat 1 dan 2,  Karena tidak mudah ekses pasca Pilkades dapat diselesaikan dalam waktu hanya 6 tahun. Itulah dasar alasan kita dari PAPDESI Kabupaten Karawang agar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, "Kata Ketua Ikatan Kepada Desa Kecamatan Jatisari, Deni Supriyatna SE kepada Wartawan.
Ketua IKD Tempuran menyampaikan, pihaknya meminta DPRD Komisi I  mendukung penuh perjuangan para kepala desa untuk merevisi Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014, baik secara tertulis maupun nota dinas. Jangan ada argumentasi dan statmen yang mematahkan semangat para kepala Desa yang saat ini berjuang ingin merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang masa jabatan kepala desa serta periodesasi. 

"Gak cukup dukungan lisan dan tertulis saja, kita perlu nota dinas yang menyatakan bahwa DPRD Karawang mendukung revisi ini dan di layangkan ke Pemerintah Pusat, " Katanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Haerudin mengatakan, Pihaknya mendukung penuh perjuangan para kepala desa untuk masa jabatan 9 tahun. Pasalnya, jabatan 6 tahun untuk kepala Desa dinilai tidak mencukupi untuk melayani masyarakat, sehingga perlu penambahan waktu menjadi 9 tahun.

"Kita serap aspirasi para Kades dan mendukung penuh upaya dan perjuangan para Kades di Karawang ini, sebab masa jabatan 6 tahun bagi kepala desa, bukan perkara mudah untuk menuntaskan program dan layanan kemasyarakatan berkelanjutan, " Katanya.

Kabid Pemdes DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, pemerintah daerah pada dasarnya, berkewajiban melaksanakan undang-undang yang berlaku positif dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Oleh karena itu, apapun yang ditetapkan undang-undang, pihaknya akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

"Pemda memiliki kewajiban melaksanakan UU yang berlaku, jadi apapun yang di tetapkan maka Pemda akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya, " Katanya.

Hadir dalam kesempatan RDP tersebut, Ketua DPRD Karawang H Budianto di dampingi Dewan Komisi 1 H Danu Hamidi dan Pipik Taufik Ismail, nampak pula Kepala DPMD Karawang Wiwik Trisnawati. (Rd)