Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang  menggelar rapat bareng Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) maupun Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) beserta stake holder terkait, Kamis (19/1/2023), di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang.

Ekspose dilakukan untuk pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), mengkaji kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD), dan urgensi Peraturan Daerah ( Perda ) yang akan diajukan. 

Ketua Bapemperda Kabupaten Karawang, Toto Suripto merincikan, ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan di tahun 2023 baik inisiatif legislatif maupun eksekutif.

Menurutnya, Raperda - raperda ini akan dibahas untuk dilakukan pengkajian oleh tim naskah akademik baik dari Unsika maupun UBP, dan tentunya lanjut Toto, harus disesuaikan dengan peraturan perundang- undang diatasnya.

Politisi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDIP) ini juga mengungkapkan tidak ada Raperda bawaan dari propemperda tahun 2022. 
Foto : Toto Suripto

"Ditahun 2022 kemarin, dari target 18 Ranperda semua sudah kita selesaikan dan ditetapkan," ucapnya.

Sementara Untuk Raperda prioritas ditahun 2023 ini, Toto menyebutkan dua Raperda yaitu tentang Ojek Online (Ojol) Komisi III dan Kebudayaan Komisi IV.

Ia pun berharap, setiap Perda yang sudah sah dan ditetapkan dibuatkan juga aturan hukum turunannya. Agar Perda tersebut efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang sudah dibahas dan disetujui tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang efektif.

"Jangan sampai Perda- perda ini terbengkalai, ini tentu harus menjadi sebuah perhatian dari eksekutif dan tentunya baik eksekutif maupun legislatif harus mensosialisasikannya kepada masyarakat," pungkasnya. (Rd)