Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Kepala Sekolah (CKS) dan Kepala Sekolah yang di rotasi pada Jumat kemarin (13/1/2023) sudah terdistribusi dari bidang GTK, ternyata masih ada klausul yang keliru. Menyusul, pencantuman SK yang melampirkan 'Belum memiliki sertifikat sekolah atau penggerak' perlu kembali di anulir mulai Kamis 19 Januari lusa.
Foto : Sejumlah Calon Kepala Sekolah Saat Prosesi Pelantikan Kepsek pada Jumat (13/1/2023) lalu.


"Iya, ada beberapa yang keliru pencantuman soal belum atau susahnya kepsek tersebut bersertifikat dan atau penggerak. Nanti di ajukan lagi revisinya, tanpa merubah nomor dan penempatan yang sudah di porsikan, " kata Pengawas SD Koorwilcambidik Kecamatan Tempuran, Dasir S.pd, Selasa (17/1/2023).


Ketua Forum Koorwilcambidik Karawang, Sudirja M.pd mengatakan, paska pelantikan memang saat ini ada hal yang perlu diantisipasi segera, yaitu adalah tentang pencantuman keterangan pada SK 'Belum memiliki sertifikat kepala sekolah atau penggerak', artinya
Jika kepala sekolah yang dilantik baik promosi maupun rotasi yang telah memiliki 'Sertifikat Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak' maka SK-nya harus direvisi.


"Revisi dapat dilakukan sejak Hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan melampirkan/menyerahkan SK asli ke Bidang GTK, sedangkan SK saat ini yang sudah diterima potokopinya bisa sebagai arsip/pegangan saja, " Ungkapnya. 

Sudirja menambahkan, Pada SK di point 8 tertera sertifikat, 'Belum memiliki sertifikat kepala sekolah atau guru penggerak', padahal sebagian besar kepala sekolah yang rotasi sudah memiliki sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah maupun Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Sehingga bagi Kepala Sekolah yang SK-nya seperti di atas harus direvisi. " Tandasnya. (Rd)