Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono terkait tindak tegas pelaku penyalahgunaan gunaan Narkoba diwilayah Hukum Polres Karawang.

Terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Ganja oleh seorang Bapak dan ibu paruh baya.


Foto : Kapolres Karawang Saat Tunjukan Barang Bukti Penangkapan Dua Pelaku Narkoba

Hal ini diungkapkan Kapolres dihadapan awak media melalui press realease di Mako Polres Karawang dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Arief dan Paur Humas Polres Karaeang Ipda Herawati, Selasa (14/2/2023).

Diungkapkan Kapolres, pelaku berjumlah 2 orang dengan inisial SA (laki-laki) dan RP (perempuan). 

"Dua pelaku ini ditangkap saat tim tengah melakukan penyelidikan pada Rabu 8 peb 2023, didaerah Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang kemudian  menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yang mendapatkan, menguasai, narkotika jenis ganja, "Ujar Kapolres.

Kemudian kita lakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan.

"Ternyata benar sekira pukul 02.00 WIB di dalam sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang diamankan Sdr. S Als A," Tandasnya.

Lanjutnya, dan pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas slempang motif loreng, 19 (sembilan belas) buah amplop berisikan ganja dengan berat + 82,40 Gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, 9 (sembilan) buah amplop kosong serta turut diamankan 4 (empat) unit handphone yang ditemukan di dalam Pos Security tersebut.

Kemudian pada saat diinterogasi  pelaku Sdr. S mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdri. RP alias I selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Sdri. RP alias I.

"Berbekal informasi dari Sdr. S,  tim melakukan penyelidikan di daerah Desa Pancawati, Klari dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar sekira pukul 05.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yg beralamat di Desa Wates Kec. Klari, kita berhasil diamankan Sdri. RP alias I, "jelasnya.

Pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) kantong plastik berlakban yang berisikan ganja, 1 (satu) buah kertas berisikan ganja dengan berat + 1.000 Gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut serta turut diamankan 1(satu) unit hp merk Realme milik terlapor.

"Hasil diinterogasi sdri. RP Als I, yang mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. G, untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemburuan kita,"tegas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres pelaku ini juga mengaku dengan cara berkomunikasi melalui HP dan dikirim melalui Jalur Ekspedisi Barang.

"Pelaku mengaku melakukan Hal itu disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar Narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya, tanpa berpikir bahwa hal tersebut merusak generasi bangsa, "Tutup Kapolres. (Rd)