Pentingnya kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Hal tersebut bertujuan mengordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia agar data tidak tumpang tindih dan tetap terjaga integritas dan metadatanya, baik di tingkat pemerintahan pusat dan daerah.

Foto kegiatan Rapat Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan Implementasi bagi Pemkab Karawang

Sub Koordinator Pengolahan dan Analisis Data pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Sri Listiyani mengatakan, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

"Tentunya untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data dan juga menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dibagaipakaikan antar instansi," ujarnya saat mengisi narasumber pada kegiatan Sinkronisasi dan Validasi Data Kesehatan Tahun 2022 dengan Puskesmas di Hotel Mercure.

Ia menambahkan, data yang berkualitas akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas, yakni tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan, dan progresif. Pembangunan yang berkualitas akan menghasilkan data yang berkualitas pula.

"Satu Data Indonesia ini pemanfaatannya untuk keperluan luas, tanggung jawab penyelenggaraannya BPS, kemudian untuk sektoral pemanfaatannya untuk kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Terakhir itu yang khusus, pemanfaatannya untuk kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya dan kepentingan lainnya," ucapnya. (Jn)