Polemik mengenai biaya pemindahan tiang listrik PT. PLN ditanggapi oleh Ahmad Mustaqir, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY.

Dia mengungkapkan, langkah awal yang harus dilakukan pelanggan adalah mengajukan permohonan melalui PLN Mobile atau langsung datang ke kantor Pelayanan PLN terdekat.
PLN

"Sesuai dengan prosedur, setelah permohonan diterima oleh PLN maka akan dilakukan survei di lokasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Selanjutnya, kata Ahmad, PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.

“Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan, akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda," ungkapnya.

Misalnya, tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan, sehingga memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru.

"Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.

Ahmad menjelaskan biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.

"Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN dan dibayarkan melalui Bank atau PPOB ( Payment Point Online Bank ), bukan langsung kepada petugas," kata dia.

Menurut Ahmad, tiang listrik PLN terdiri dari tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

"Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi. Dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton," paparnya.

Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah. Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga mengeluhkan aturan dari PLN yang mengharuskan adanya pembayaran biaya pemindahan tiang listrik.

Padahal, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumah Agung Widodo (37) warga RT 39/RW 7, Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Ditemui Senin (6/2/2023), Agung mengatakan biaya untuk pemindahan tiang tersebut sebesar Rp 4,3 juta.

"Jadi saya berkirim surat ke PLN Salatiga. Karena tiang tersebut dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah saya," jelasnya.

Sumber: Kompas