Aktivis Sedulur Cilamaya, Nurhaemin sebut bahwa Pemkab Karawang tidak mampu bertanggungjawab atas kerusakan akses jalan Cikalong - Cilamaya sepanjang lebih dari 15 Kilometer. Padahal, jalur itu kembali menjadi kewenangan Pemkab paska di alihkan lagi oleh PT Jawa Satu Power yang sebelumnya menggarap kontruksi PLTGU Jawa 1.  
Foto : Nurhaemin Kanan, Aktivis Sedulur Cilamaya Kritik Pertanggungjawaban Jalan Rusak Cikalong - Cilamaya


"Setelah jalur itu, di berikan pada Pemda kembali, ternyata tidak lebih bagus dibandingkan di kelola oleh JSP, bahkan terkesan Pemda lebih tidak bisa berikan tanggungjawabnya atas kenyamanan jalan Cilamaya Cikalong, " Katanya Selasa (7/3/2023). 

Ia melihat, bahwa setelah 3 tahun terakhir, tanggung jawab jalan cilamaya-cikalong berpindah pemeliharaan ke Pemda, tidak lebih baik. Bahkan lebih hancur dari yang sebelumnya, walaupun pemeliharaan jalan oleh pihak PLTGU ( Jawa satu power) juga tidak maksimal dan sangat tidak sesuai dengan spesifikasi standar jalan dengan muatan yang sesuai. 

"Kita berharap, ini bisa ada respon baik dari Pemkab agar memberikan kenyamanan bagi para pengendara di akses Cilamaya - Cikalong, " Ujarnya. 

Sementara itu, Rabu besok 8/3/2023, DPRD Karawang akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang salah satu pembahasannya adalah membahas pertanggungjawaban pembangunan jalan Cilamaya - Cikalong. Hal itu tertuang dalam surat sekretariat DPRD Nomor 172.15/289/DPRD yang terbit sejak 3 Maret kemarin. 
Kegiatan RDP yang akan di pusatkan di ruang rapat 1 DPRD itu, merupakan tindak lanjut dari surat permohonan RDP sebelumnya dari Gerakan Masyarakat Cikalong - Cilamaya (Gema). (Rd)