Memiliki yayasan yatim piatu, tak cukup dengan hanya memiliki izin Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHam), ternyata bantuan Pemkab Karawang melalui Dinas Sosial mengucur Rp2,4 juta setahun per anak, akan turun saat yayasannya juga terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang di terbitkan Dinas Sosial.
"Yang terdaftar di LKSA ada 2.720 anak dan tersebar di sekitar 76 yayasan dari 26 Kecamatan, masing-masing anak yatim mendapat bantuan Rp2,7 juta pertahunnya dari APBD II, sayangnya Untuk Kecamatan Cilamaya Wetan ini belum ada dan 3 Kecamatan lainnya, " Kata Kasie Kesos Kecamatan Cilamaya Wetan, H Eeng Haerudin, Selasa (14/3/2023).
Ia menambahkan, yatim yang terdaftar bisa di dalam panti maupun luar panti, bahkan mayoritas memang yayasan berbasis pondok pesantren. Selain bantuan Pemkab, Bansos untuk 12 LKSA di Karawang juga turun dari Provinsi dengan besaran Rp50 juta untuk kesekretariatan.
"Mangga sampaikan berkas jika ada anak yatim dan atau yayasannya ke Dinsos melalui Kecamatan, kemudian nanti ada visitasi lapangan dan akan di terbitkan Izin terdaftar. Tapi kami ingatkan bahwa yang baru terdaftar, tidak langsung di turunkan begitu saja, ada tahapan dan prosesnya, " Ungkap Eeng. (Rd)