Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh dokter praktek mandiri untuk melakukan akreditasi melalui platform SatuSehat guna membenahi data dokter di Indonesia.

Foto Ilustrasi : Dokter Praktek Mandiri wajib Akreditasi Melalui Satu Sehat Untuk Benahi Data

"Saya maunya self registerself reportinggak dikirimin asesor, yang penting teregister," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam dengar pendapat publik RUU Kesehatan yang diikuti dari YouTube Kemenkes di Jakarta, Ahad.


Menurut Menkes Budi Gunadi, ketentuan akreditasi mandiri adalah solusi dalam menyeragamkan pendataan jumlah dokter. Sebab laporan yang diterima pihaknya dari sejumlah organisasi profesi, hingga pemerintah daerah (pemda) memiliki data yang berbeda.


Tahapan registrasi dokter praktek mandiri dilakukan secara langsung oleh dokter praktek, berbasis teknologi informasi. Dokter diminta untuk mengakses Aplikasi SatuSehat dan mengisi kolom keterangan berisi identitas dokter, aktivitas, hingga jenis penyakit yang dideteksi.


"Saya janji tidak lebih dari selembar atau dua lembar, sebulan sekali. Dia harus masukin sendiri, kalau tidak akan saya tegur," ujar Menkes Budi Gunadi.


Menkes juga memastikan proses akreditasi dokter mandiri tidak memerlukan biaya. Bahkan jika pesertanya rajin mengisi data, Kemenkes akan memberikan sertifikat prestasi.


"Saya rasa data-data itu juga penting untuk pihak terkait. Saya akan buka data itu ke teman-teman di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), supaya bisa dilihat, benar gak itu dokternya ghoib, dia prakteknya di alam fana," kata Menkes Budi Gunadi.


Hal itu dilatarbelakangi jumlah dokter dan dokter yang berbeda, salah satunya adalah spesialis versi IDI berkisar 204.492 orang, versi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 214.878 orang. Jumlah itu berbeda dengan laporan Kemenkes yang berjumlah 145.913 orang. (Ant)