Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan sebanyak 23 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI dinyatakan memenuhi syarat, setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI.

23 Bakal Calon DPD Dinyatakan Penuhi Syarat

"Setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan minimal bacalon Anggota DPD, pada Rabu malam kemarin (1/3) didapatkan dari 59 bacalon ada 23 bacalon DPD dinyatakan ms atau memenuhi syarat. Sementara untuk yang bms atau belum memenuhi syarat ada 36 bacalon," kata Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan H. Endun Abdul Haq,seperti dilansir dari Antara (4/3/23).

Bagi 36 bakal calon anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat, kata Endun, diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan dari tanggal 2 hingga 11 Maret 2023.

Endun menuturkan KPU Jawa Barat juga telah menuntaskan rekapitulasi hasil verifikasi itu dari seluruh KPU tingkat kabupaten/kota.

"Jadi rapat rekapitulasi bacalon Anggota DPD tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan bacalon di Kantor KPU Jawa Barat. Tim dari Bawaslu Jawa Barat juga melekat mengawasi proses rekapitulasi itu," kata dia.

Jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh para bakal calon anggota DPD adalah 5.000 dukungan.

Adapun menurutnya dukungan itu harus tersebar di minimal 50 persen dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Dengan sebaran di 27 kabupaten atau kota minimal 50 persen yakni 14 jumlah sebaran," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok(**)