Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan salah satu upaya pengembangan karir jabatan guru setingkat lebih tinggi dengan memperhitungkan kompetensi dalam angka kredit pada unsur utama dan unsur penunjang. Seiring dengan terbitnya Permenpan & RB Nomor 1 Tahun 2023, Percepatan pembuatan PAK harus segera di bikin untuk tahun 2022, menyusul informasi tidak akan ada lahi PAK setelah Juli 2023 ini.

Foto : Sejumlah Guru dan Kepsek Golongan 4b saat Menyamakan Persepsi soal Berkah PAK 2022 bersama PGRI, Koorwilcambidik, Pengawas dan K3S

"Karena ada Permenpan & RB, pembuatan PAK ada percepatan, karena setelah Juli tahun 2023 ini tidak akan ada lagi PAK, karena kedepan angka kredit di buat berdasarkan hasil kinerja SKP dan konversi angka kredit PAK 2022, " kata Sekretaris PGRI Cabang Cilamaya Wetan, Kosasih S.pd kepada pelitakarawang.com, Kamis (6/4/2023).

Percepatan pembuatan PAK 2022 khusus golongan 4B keatas sambungnya, agar segera di kumpulkan, karena prosesnya beda dengan 4a ke Bawah. Sebab, golongan 4a ke bawah di tangani kabupaten, kalau 4b keatas harus ke pusat, tepatnya di setorkan ke sekretariat Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP). Khusus golongan 4b ke atas sambungnya, PAK maksimal di deadline sampai 17 April 2023 ini, sementara golongan 4a kebawah itu di input ke aplikasi sipulpenpak sampai 30 Juni 2023

"Progresmya sejauh ini masih banyak yang belum faham, karena proses pembuatan DUPAK, jika dulu menggampangkan dengan jasa pihak ke 3, saat ini harus di paksa sendiri. Atas dasar itu, PGRI memiliki kewajiban yang tupoksinya salah satunya adalah peningkatan karir profesi, dengan mengumpulkan mereka soal pemahaman satu persepsi bersama, terlebih dari itu, PNS Guru dengan golongan 4b memang rata-rata mayoritas usia sepuh yang SDM nya bisa terbilang minim pemahaman IT, " Ungkapnya. 

Ia ingatkan, bahwa adalah persepsi salah jika Dupak di orientasikan 'pasti' naik tingkat saat buat PAK, bahkan persepsi pengawas sendiri berpikir juga kadang seperti itu. Padahal sebut Kosasih, setiap tahun harus ada kewajiban PAK itu di buat, sehingga bisa menghitung angka kredit yang dibutuhkan agar naik. Sehingga, jangan sampai ada yang dua tahun naik tingkat mengajukan, kemudian angka kreditnya tidak sesuai, maka belum tentu memenuhi kategori naik tingkatnya.

"Jangan mengorientasikan bahwa mengajukan PAK adalah untuk naik tingkat, tapi kalau angka kreditnya tidak sempurna bagaimana? Kan PAK itu kewajiban setiap tahun" Ujarnya. (Rd)