Tak jauh beda dengan Kartu Tanpa Penduduk (KTP), anak usia 0-16 tahun di wajibkan untuk memiliki Kart kuu Identitas Anak (KIA) layaknya orang dewasa.Namun, di tengah adanya Akta Kelahiran, KIA ini di nilai belum sepenuhnya memiliki kemanfaatan yang signifikan bagi anak.

Foto : Ade Saepudin

Seperti disebutkan Kasie Yanum Kecamatan Lemahabang Ade Saefudin, ketika akan meluncurkan program, alangkah lebih baik program tersebut memiliki kemanfaatan bagi masyarakat.

Terlebih KIA merupakan program yang sasarannya secara menyeluruh. Seperti KIA ini, sebelum KIA di terbitkan, selain sebagai identitas, seharusnya pencetus program ini bisa menelaah lebih jauh kemanfaatan KIA.

"Minimal KIA bisa mempermudah anak mendapatkan pasilitas untuk beberapa kebutuhannya di lingkungan sekolah. Misalnya kerjasama dengan toko-toko buku atau penyedia Lembar Kerja Siswa (LKS), harga-harga buku bisa di diskon," kata Ade.

Atau mungkin, lanjut Ade, setelah anak di wajibkan memiliki KIA, mereka bisa dengan mudah mendapatkan fasilitas pendidikan lainnya. Seperti halnya mempermudah mereka untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. (Rd)