Berita Karawang Terbaru Terkini Hari ini


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada kekeliruan dalam vonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. KPK pun resmi melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi.


Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Kami memiliki keyakinan bahwa majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung ada kekeliruan atau kekhilafan dalam penerapan hukum terkait dengan putusan dengan terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut opsi kasasi diambil usai jaksa menerima salinan putusan bebas Gazalba. Memorinya kini tengah disusun.

"Kami tuangkan dalam memori kasasi yang segera kami ajukan dalam waktu 14 hari ke depan," ucap Ali.

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa mempertimbangkan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.(*)