Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa alat peraga sosialisasi dan kampanye sangat berbeda. Terlebih, saat ini banyaknya indikasi pelanggaran parpol peserta Pemilu 2024 yang menggunakan alat peraga kampanye di masa sosialisasi.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan, sekarang ini adalah tahapan sosialisasi parpol kepada masyarakat. Proses kampanye parpol, mulai dilakukan pada November 2023.
Belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi," ujar Lolly dalam keterangan pers, Senin (7/8/23).
Selama masa sosialisasi, Lolly mengungkapkan, parpol hanya diperkenankan memakai alat peraga bendera partai dan nomor urut. Pada alat peraga sosialisasi itu, Parpol tidak diperkenankan membeberkan visi-misi, program hingga ajakan memilih.
"Apa yang boleh di masa sosialisasi? Yaitu ... Selengkapnya.