Bawaslu Jabar Sebut di Pangandaran Diduga Ada Praktek Money Politics Gigital
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jabar, menerima laporan adanya temuan dugaan money politics digital di Kabupaten Pangandaran. Laporan tersebut, saat ini masih dalam proses oleh Bawaslu daerah setempat untuk ditindaklanjuti.
"Sampai dengan detik ini (laporan dugaan money politics digital) baru di Pangandaran aja," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat pada Bawaslu Jabar, Nuryamah di Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/9/2023).
Nuryamah mengatakan, temuan tersebut berdasarkan laporan yang diterima modus dugaan money politics digital yang ditemukan di Pangandaran dengan mentrasfer sejumlah uang ke akun deposito judi online.
"Kemarin itu informasi dari Pangandaran secara umum lebih kepada yang kayak slot gitu, iya (deposito judi online) gitu, jadi ya hanya sebatas itu aja," katanya.
Nuryamah mengaku, money politics digital menjadi temuan baru pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Jawa Barat. Oleh sebab itu, sistem pengawasan pada pesta demokrasi tahun ini akan mengikuti perkembangan zaman, yaitu dengan secara digitalisasi.
"Hari ini money politic aja digital, kita juga pengawasan akan mengikuti, karena ini kan zaman yang harus diikuti, mau tidak mau Bawaslu juga harus punya inovasi terkait pencegahan tersebut," ucapnya.
Sementara untuk saat ini, kata Nuryamah, Bawaslu provinsi, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan seluruh bawaslu di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat. Salah satu yang dibahas yakni soal pencegahan dan pengawasan money politic digital.
"Tanggal 19 September kita mau ada rakor fokusnya pada DPTb, tapi memang semua potensi-potensi kerawanan akan kita coba mitigasi di kabupaten kota, nah mungkin besok di tanggal 19 kita akan mendapatkan informasi ter-update, karena baru kemarin itu hanya baru Pangandaran aja," ungkapnya.
Nuryamah juga menyebut untuk mencegah terjadinya money politic digital, Bawaslu provinsi sudah membahasnya dengan KPID dan KPU, akan tetapi hasilnya belum disampaikan. Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu di tiap kota/kabupaten mensosialisasikan kenis pelanggaran tersebut ke masyarakat.
"Yang dilakukan Bawaslu tetap sosialisasi dan berkolaborasi, mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa money politics digital ini sama dengan money politic secara langsung, untuk hukumannya juga masih sama," imbuhnya.
Sementara, kata Nuryamah, Jawa Barat sendiri masuk dalam katagori kerawanan tinggi pada Pemilu 2024. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kabupaten Bandung menjadi daerah paling rawan berdasarkan hasil pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
"Ada empat konteks, yang pertama itu rawannya pada sosial budaya, partisipasi, penyelenggaraan pemilu dan kontestasi, nah dari keempat konteks tersebut yang rawan tinggi adalah Kabupaten Bandung, yang pertama kerawanannya itu money politic dan kedua netralitas ASN dan kades," tandasnya.(*)