GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==

Kepastian Jadwal Pilkades Serentak Karawang Belum Jelas

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menyebutkan, Jadwal Pilkades serentak 2024 di Karawang hingga saat ini belum ditetapkan.

Foto ilustrasi

Kepala DPMD Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan, jadwal Pilkades serentak 2024 masih dalam proses penjadwalan dan konsultasi.

Pihaknya masih menyesuaikan jadwal sebab Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan surat edaran bahwa Pilkades tidak boleh diadakan pada masa Pemilu dan Pilkada.

“Untuk jadwal Pilkades tahun 2024 mau dikonsultasikan dahulu,” ujarnyaSelasa, (19/9).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPMD Karawang, Andry Irawan menambahkan, pelaksanaan (Pilkades) berpacu pada Peraturan Perundang-undangan Pilkades diselenggarakan minimal 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun.

Untuk saat ini Karawang telah melakukan Pilkades sebanyak 2 gelombang, oleh karena itu sampai tahun 2025 hanya tersisa 1 kali gelombang lagi.

“Untuk Pilkades udah 2 gelombang, tinggal 1 gelombang lagi yaitu gelombang 3. Sementara masih ada 2 kelompok lagi yang masa jabatannya berakhir dalam jangka 6 tahun itu,” tambahnya.

Ia memaparkan, di bulan Juli 2023 terdapat 8 Kades yang sudah berakhir masa jabatannya dan sudah diberhentikan secara terhormat.

Delapan desa tersebut adalah; Desa Cikampek Selatan, Desa Cikampek Utara, Desa Sarimulya, Desa Payungsari, Desa Balongsari, Desa Wanakerta, Desa Tanjungmekar dan Desa Jatisari.

“Di bulan Juli Kades yang berakhir masa jabatan sebanyak 8 Kades, di bulan Desember 2024 sebanyak 67 Kades. Jadi ini akan menjadi Pilkades gelombang 3, Pilkades gelombang 3 akan diadakan serentak di 76 desa,” pungkasnya. (*)

Komentar0