GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==

KPK Terus Usut Pembelian Jet Pribadi LE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kepemilikan jet pribadi mantan Gubernur Papua, berinisial LE. Diduga LE membeli jet tersebut menggunakan uang hasil gratifikasi dan korupsi.

KPK melakukan pendalaman tersebut melalui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Fernando Aratanio Rinto Nurak. Fernando diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh LE.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Khususnya antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/8/2023).

Sementara saksi lainnya, yakni Ary Mulyadi yang merupakan karyawan swasta tidak hadir tanpa konfirmasi kepada KPK. "KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali, menegaskan.

KPK sebelumnya menduga LE memiliki pesawat pribadi. Kepemilikan itu terungkap setelah KPK mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh LE.

Dugaan pencucian uang LE terbongkar setelah dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Selain itu, LE juga menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.

Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah menyita sejumlah aset LE. Di antaranya, uang senilai Rp 81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika serta 26.300 dolar Singapura, kemudian aset berupa tanah dan bangunan hingga logam mulia.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas dakwaan SRR yang merupakan pengacara mantan Gubernur Papua, berinisial LE. Pelimpahan berkas dilakukan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK Budhi Sarumpaet ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Hari ini, Senin (19/9/2023), Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa SRR. Berkas dilimpahin pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Selanjutnya. kata Ali, status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan Tipikor. SRR didakwa mencegah dan merintangi penyidikan saat tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dalam kasus LE.

"Perbuatan yang didakwakan tim jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE saat itu. Bahkan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Ali.

"Kemudian menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka. Hal ini berkaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE," katanya, lebih lanjut.

KPK berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya. Sehingga kasus tersebut terang benderang untuk meyelesaikan kasus ini.(*)

Komentar0