
Polisi Sebut Pencurian dengan Pemberatan Jadi Kasus Tertinggi dalam 2 Hari Terakhir
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus tertinggi yang terjadi dalam dua hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 20 dan 21 September 2023.
“Secara umum trend gangguan kamtibmas mengalami penurunan sebanyak 66 kasus atau 3,24%, yaitu pada hari Rabu, 20 September 2023 sebanyak 2.034 kejadian dan pada hari Kamis, 21 September 2023 sebanyak 1.968 kejadian,” kata Ramadhan dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat (22/9/2023).
Apabila dilihat dari data trend jenis kejahatan, yang menjadi catatan Kepolisian ada 5 kasus kejahatan yang jumlah kejadiannya tertinggi yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 176 kasus, Narkotika sebanyak 169 kasus, Curanmor sebanyak 74 kasus, Judi sebanyak 14 kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 18 kasus.
Sementara itu, jumlah laka lantas yang terjadi pada 21 September 2023 sebanyak 496 kejadian, mengalami penurunan sebanyak 108 kejadian atau 17,88% dibandingkan dengan 20 September 2023 sebanyak 604 kejadian.
“Jumlah kecelakaan 496 kejadian, Korban meninggal dunia 30 orang, Korban luka berat 75 orang, Korban luka ringan 453 orang, Kerugian materi Rp 1.170.350.000,” Ungkap Brigjen Ramdhan.
Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di luar rumah.
“Masyarakat juga diharapkan untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya,” pungkasnya.
Pada Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapat sebanyak 864 laporan pada periode 5 Juni- 21 September 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebutkan laporan diterima baik oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah ada 1.014 tersangka yang diamankan, serta berhasil diselamatkan 2.710 korban.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.014 orang. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.710 orang,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Ramadhan mengatakan penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Ramadhan, modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi pekerja migran atau asisten rumah tangga sebanyak 525 kasus.
Lalu, menjadi anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.(*)