
TikTok Bawa Petaka, Istri Dianiaya Suami hingga Tewas di Bogor
0 menit baca
AP (43) menganiaya istrinya hingga meninggal dunia di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AP aniaya istrinya karena ditegur main TikTok.
"Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338," ujar Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson dikutip dari Tribunnews, Senin (23/10/2023).
Pasal 351 ayat 3 KUHP ini diketahui berbunyi terkait penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lalu Pasal 338 KUHP diketahui berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, …
"Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338," ujar Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson dikutip dari Tribunnews, Senin (23/10/2023).
Pasal 351 ayat 3 KUHP ini diketahui berbunyi terkait penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lalu Pasal 338 KUHP diketahui berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, …