GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==

Usia Angkutan Umum di Kota Bogor Sampai 20 Tahun

Perjalanan Raperda Angkutan Umum terus berlangsung dengan adanya sejumlah masukan dan tanggapan dari semua pihak seperti sopir angkot pengusaha angkutan umum pemerintah dan bis kita Trans Pakuan. 

Angkutan Umum di Kota Bogor

Ketua Pansus Raperda Angkutan Umum Edi Darmawangsa menjelaskan untuk penyusunan Rancangan peraturan daerah tersebut sudah memasuki tahap finalisasi dari semua tanggapan masyarakat yang masuk. 

"Dalam raperda itu memutuskan bahwa umur angkutan kota hanya bisa mencapai 20 tahun sedangkan selebihnya harus sudah mengikuti prosedur aturan karena adanya batasan usia tersebut," ujarnya Senin (23/10/2023). 

Kemudian untuk Rerouting angkot dan bus angkutan massal juga terdapat rekayasa untuk pengumpan dan Backbone namun untuk angkot juga masih bisa melintasi sistem satu arah lingkar istana Kebun Raya Bogor.  

Selanjutnya raperda itu akan masuk ke dalam draft persetujuan dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk dapat diundangkan dalam lembaran negara dirinya berharap harapperda itu dapat segera rampung sehingga ada kepastian hukum dalam sistem transportasi massal di kota Bogor. (*)

Komentar0