
Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Peraga Kampanye Caleg, Bawaslu Sebut Sudah Sesuai Regulasi
0 menit baca
Dengan menggunakan mobil crane, satu-persatu alat peraga kampanye Calon Legislatif (Caleg) di masing-masing Partai Politik ditertibkan atau diturunkan dari papan reklame berbayar tim Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut sebagai eksekutor.
Kasatpol PP Pemkab Garut, Basuki Eko mengatakan, selain melanggar dari sisi konten yang bersifat ajakan dan citra diri, baligo caleg yang akan berkontestasi dipemilu 2024 ini, juga dianggap melanggar peraturan daerah (perda) K3.
"Mereka para caleg yang dieksekusi rata-rata memasang alat peraga kampanyenya dilokasi yang bukan peruntukannya, sepert…
Kasatpol PP Pemkab Garut, Basuki Eko mengatakan, selain melanggar dari sisi konten yang bersifat ajakan dan citra diri, baligo caleg yang akan berkontestasi dipemilu 2024 ini, juga dianggap melanggar peraturan daerah (perda) K3.
"Mereka para caleg yang dieksekusi rata-rata memasang alat peraga kampanyenya dilokasi yang bukan peruntukannya, sepert…