BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemendagri: Cabut Izin Distributor Minyak Goreng Nakal

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi tegas pada distributor minyak goreng yang nakal. Yakni mencabut izin usahanya bila terbukti melakukan kecurangan.

Kemendagri: Cabut Izin Distributor Minyak Goreng Nakal

"Mungkin kalau distributornya nakal-nakal. Cabut izin usahaya begitu," ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, Selasa (30/7/2024).

Tomsi mengatakan, dorongan tersebut sebagai bagian dari upaya stabiliasai harga minyak goreng. Termasuk untuk memberikan efek jera bagi oknum distributor yang mencoba mencari keuntungan sepihak.

Selain itu, ia juga meminta Kemendag melakukan evaluasi pada kemampuan para distributor. Sehingga bila ada yang tak mampu mencukupi kebutuhan bisa segera digantikan dengan yang lainnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga minyak goreng naik di pekan keempat Juli 2024. Harga rata-rata nasionalnya sebesar Rp18.162 per kg dengan sebanyak 174 daerah yang alami kenaikan.

Posting Komentar